Komisi X DPR menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) kini mempertajam beberapa substansi regulasi. Satu di antara substansi itu adalah mengenai relasi hubungan budaya dan pariwisata di Indonesia. Hal ini menjadi sorotan lantaran pihaknya meyakini budaya yang lestari berpotensi menciptakan ciri khas pariwisata yang terpadu dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, Panja Pariwisata tengah berusaha menarik benang merah untuk menggabungkan budaya dan pariwisata. "Jangan sampai budaya kehilangan ruh. Kami tidak ingin pariwisata di Indonesia hanya sekadar dijadikan sebagai hiburan saja," tuturnya, Rabu (29/11/2023). Menurutnya, untuk menemukan pola relasi budaya dan pariwisata maka pembahasan RUU ini bukanlah hal yang mudah.
Jarang Diketahui, Ini 3 Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, dr Boyke Ungkap Cara Mengolahnya Survei Elektabilitas Capres Terbaru Jelang Pilpres 2024, Polling Ganjar Mahfud Belum Berubah Harga iPhone Terbaru Februari 2024: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone SE, iPhone 15
Kisah Pilu Keluarga di Padalarang Tinggal Berdesakan di Kandang Domba, Tak Pernah Dapat Bansos Survei Elektabilitas Capres Cawapres Jelang Debat Terakhir di 10 Lembaga, Pilpres 2024 Satu Putaran? Janji Ganjar Pranowo Jika Terpilih: Satu Desa, Satu Faskes, Satu Nakes
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka Halaman 3 "Oleh karena itu, kami juga mengundang berbagai macam pakar," tutur Agustina. Berdasarkan laporan terbaru yang diterimanya, kata Agustina, pariwisata di Indonesia masih sangat minim berorientasi pada culture based tourism.
"Ia pun khawatir pariwisata di Indonesia akan kehilangan identitasnya. Oleh karena itu, sinergi dan keterpaduan harus menjadi tolak ukur untuk menciptakan relasi kuat antara pariwisata dan budaya," katanya. Nilai nilai keseimbangan, sinergitas, dan keberlanjutan dua sisi tersebut menjadi tolak ukur dalam membangun keberadaban sektor pariwisata Indonesia ke depan. "Revisi UU ini akan menekankan perlunya memasukkan substansi budaya dalam regulasi kepariwisataan, tanpa harus bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2017 Tentang Kemajuan kebudayaan dan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, itu," imbuh Agustina.