Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di Indonesia. PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah, yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan layanan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lalu apa saja yang menjadi objek pajak? Mengutip dari website Bapenda Jakarta, Objek Pajak Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan terbagi menjadi 2 macam yaitu: Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasmennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut jalan tol kolam renang pagar mewah tempat olahraga galangan kapal dan dermaga taman mewah tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, dan pipa minyak menara rumah susun apartemen strata title.
Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintah Digunakan semata mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian/tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya, tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
Sebelum Tidur Sebaiknya Rutin Minum Ini, Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar Breaking News, Konser Ahmad Dhani Dewa 19 di Surabaya Dihentikan Bawaslui: Kami Kumpulkan Bukti Survei Terbaru Anies Muhaimin, Prabowo Gibran, Ganjar Mahfud Halaman 3
Jadwal Semifinal Liga 2, Semen Padang vs Malut United, PSBS Biak vs Persiraja Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka Halaman 3 Merupakan Ruang Terbuka Hijau (Kawasan hijau lindung dan hijau binaan), hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya, tentu akan mendapatkan denda yang sesuai. Kabar spesialnya bagi wajib pajak yang tinggal di Jakarta, tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keuntungan dan kemudahan yang akan didapatkan apabila melunasi PBB.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan dalam pembayaran pajak. Adapun kemudahan ini diberikan lewat pemberian keringanan PBB sebesar 5 persen pada periode Juli hingga September 2023. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli September 2023. Untuk dapat memanfaatkan diskon keringanan PBB di atas, wajib pajak harus memastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 September 2023.
Kebijakan keringanan dan kemudahan dalam membayar pajak ini dihadirkan dengan maksud untuk mendorong wajib pajak agar lebih taat dan tepat waktu di dalam pembayaran pajaknya. Dengan begitu, wajib pajak dapat memanfaatkan keuntungan tersebut dengan lebih baik. Jadi, yuk bayar pajak sekarang dan dapatkan keuntungan yang berlimpah!