Kemkominfo Buka Suara Soal TikTok Shop Disebut Lakukan Monopoli, Tunggu Rekomendasi Kemendag

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara soal TikTok Shop yang disebut melakukan monopoli. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil langkah apabila ada rekomendasi dari kementerian terkait. "Kalau nanti misalnya Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa praktik dagang yang dilakukan satu platform melanggar aturan, tentu kita menunggu rekomendasi dari kementerian terkait untuk mengambil langkah pada platfom tersebut," katanya dalam acara diskusi di Jakarta, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Pada dasarnya, Kemenkominfo ikut khawatir jika ada platform yang menghambat UMKM dalam negeri. "Kita tentu juga harus ambil langkah langkah, tetapi sesuai fungsi terkait platform dan kontennya," ujar Usman. Adapun langkah yang akan diambil Kemenkominfo, kata dia, di antaranya teguran hingga pemblokiran.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H 11 Maret 2024, Cek Pula Awal Ramadan Versi NU Dan Pemerintah Tok! Muhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadhan 1445 H pada 11 Maret 2024, 1 Syawal 10 April 2024 Sebelum Tidur Sebaiknya Rutin Minum Ini, Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Breaking News, Konser Ahmad Dhani Dewa 19 di Surabaya Dihentikan Bawaslui: Kami Kumpulkan Bukti Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 194: Perdagangan Internasional Halaman 4 Jadwal Semifinal Liga 2, Semen Padang vs Malut United, PSBS Biak vs Persiraja

Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap siap Berstatus PPPK Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka Halaman 3 Selain itu, dalam turun Undang undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga akan ada sanksi denda hingga pidana.

"Di UU PDP juga ada denda, selain hukuman pidana. Supaya katakanlah kita tidak sedikit sedikit blokir, sensor, gitu ya. Ada mekanisme denda. Kalau dia ga bisa, ya kurungan," kata Usman. Ia mengatakan Kominfo mendukung revisi peraturan yang bisa mengatur social commerce. Adapun aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Kami mendukung kalau ada revisi peraturan perundang undangan yang meningkatkan UMKM kita," ujar Usman. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e commerce secara bersamaan di Indonesia. Ia mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial. Dari hasil riset dan survei yang dia sebutkan, orang yang berbelanja di TikTok Shop telah dinavigasi dan dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial TikTok.

"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," kata Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023). Ia mengatakan, penolakan serupa telah dilakukan Amerika Serikat dan India. "India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e commerce secara bersamaan," ujar Teten.

"Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," lanjutnya. Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce. Hal itu bertujuan agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Dalam cross border commerce, ritel dari luar negeri bisa menjual produknya langsung ke konsumen. Teten tak ingin itu terjadi lagi. Jadi, produk dari ritel luar negeri harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. Setelah itu, barangnya baru boleh dijual di pasar digital Indonesia.

"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten. Pemerintah juga disebut perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah, kata Teten, juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Ia mengatakan, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *