Lama Pembuatan dan Syarat Pengajuan Paspor Baru untuk WNI yang Mau Liburan ke Luar Negeri

Kamu yang berencana liburan ke luar negeri tapi belum punya paspor, ada baiknya mengajukan permohonan paspor baru lebih dulu. Cara pengajuan paspor kini sangat mudah, bisa dilakukan secara online di rumah. Kamu bisa mengajukan permohonan paspor baru lewat aplikasi M Paspor yang diunduh di ponsel.

Kemudian isikan data identitas diri lengkap supaya pengajuan paspor baru segera diproses oleh bagian Kantor Imigrasi. Nah, untuk proses dan pengambilan paspor baru nantinya kamu harus datang langsung ke Kantor Imigrasi yang sudah kamu pilih. Ada baiknya kamu memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dari rumah.

Adapun kunjungan ke Kantor Imigrasi tersebut ialah untuk proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, wawancara, foto, hingga transaksi pembayaran paspor. Kronologi Abdul Aziz Dianiaya Polisi hingga Mata Bengkak, Dapat Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu Aparat Baku Tembak dengan Pemberontak di Perbatasan Myanmar Bangladesh

Buya Yahya Berbagi Tips Wujudkan Keindahan dalam Rumah Tangga, Pasutri Wajib Tahu Jadwal Semifinal Liga 2, Persiraja Banda Aceh Ditunggu Lawan Berat, Tanpa Klub Jawa Promosi Liga 1 Jamal Musiala ke Man City, Real Madrid Transfer Kejutan Pemain Juventus, Duo Rp1 Triliun Cityzen Out

"Tak Coba Ikut Arahan Pelatih" Kata Ciro Alves Soal Persib Bandung Gagal Menang, Bojan 'Rungsing' Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka Halaman 3 Setelah itu kamu bisa pulang dan menunggu paspor baru dengan masa berlaku paspor 10 tahun jadi.

Lalu, berapa lamanya proses pembuatan paspor dan kapan bisa diambil? Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 hari kerja, terhitung sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan. Sebagai contoh, jika permohonan paspor dilakukan pada Senin (7/8/2023), maka paspor jadi dapat diambil pada Jumat (11/8/2023).

Namun perlu diketahi bahwa lamanya pembuatan paspor ini berlaku khusus untuk pembuatan paspor baru. Sementara untuk permohonan penggantian paspor hilang atau rusak dapat diambil sekira 4 8 hari. 1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga 3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang) 4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama 1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan 2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran 4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali A. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

B. Pembayaran biaya paspor C. Pengambilan foto dan sidik jari D. Wawancara

E. Verifikasi F. Adjudikasi 1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000 3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor) Melansir dari website resmiKantor ImigrasiIndonesia, pemohon yang ingin datang keKantor Imigrasiuntuk melakukan pengajuan paspor sekaligus sesi foto harus memakai pakaian rapi.

Disarankan, dalam melakukan sesifoto pasporlebih baik menggunakan pakaian rapi berkerah seperti kemeja. Namun apabila pemohon pasporIndonesiamemakai hijab, maka bisa memakai pakaian sepertiblouseatau atasan bahan berwarna serasi dengan hijabnya. Sebagai catatan, setiap Kantor Imigrasi Indonesia menyediakan tempat khusus untuk sesi foto, di manabackgroundnyaberwarna putih.

Oleh sebab itu pemohon diharapkan tidak memakai pakaian berwarna putih atau senada denganbackgrounddiKantor Imigrasi. Adapun warna warna yang bisa dipilih untuk melakukan sesi foto paspor, mulai dari merah, biru, navy, ungu, pink, dan lain sebagainya (kecuali putih). Setelah mengetahui warna baju yang baik digunakan untuk foto paspor, kamu juga harus tahu syarat apa saja yang perlu diperhatikan selama sesi foto.

Kantor Imigrasi Indonesia merilis syarat foto paspor sebelum kamu mengajukan permohonan paspor. Adapun syarat foto paspor pertama yaitu soal kerapian rambut. Setiap pemohon yang tidak memakai hijab, dianjurkan untuk merapikan rambutnya.

Rambut tidak boleh menutupi mata dan telinga, agar bisa sangat jelas seluruh bagian wajah selama difoto. Rambut yang panjang dapat disingkap ke belakang telinga dan bahu. Selain itu, dahi dan mata juga tidak terhalangi oleh rambut.

Disarankan bagi pemohon paspor untuk tidak memakai baju warna putih. Hal tersebut lantaran background foto berwarna putih, jadi sebaiknya pilih warna lain. Oleh karena itu, warna putih tidak disarankan agar seluruh bagian yang masuk dalam frame foto dari kepala hingga bahu dapat terlihat dengan jelas.

Selama sesi foto paspor, kamu akan diminta untuk tidak memakai kacamata. Buat kamu yang memaki softlens pun juga akan diminta untuk melepaskannya. Foto paspor pemohon harus benar benar memperlihatkan keaslian wajah secara keseluruhan, yang artinya tidak boleh memakai asesoris apapun di wajah.

Apabila ingin berias atau bermake up saat foto paspor, boleh kok. Tapi, kamu sebaiknya memakai riasan setipis mungkin. Riasan yang terlalu tebal akan berpengaruh terhadap hasil foto, termasuk penggunaan sunscreen yang banyak akan membuat wajah seolah mengkilat.

Agar foto paspor terlihat bagus, ada baiknya kamu selalu tersenyum. Senyumlah semanis mungkin agar hasil jepretannya bagus dan indah dipandang. Selama foto paspor, pemohon diizinkan untuk senyum tanpa harus menunjukkan gigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *