Polisi menyebut dua pelaku pencurian kendaraan bermotor besenjata api rakitan yakni HS dan E telah beraksi sebanyak 20 kali. Dari 20 kali beraksi, HS dan E telah melancarkan aksinya 2 kali di wilayah Jakarta Utara. "Keduanya telah melakukan (aksi curanmor) di 20 TKP (tempat kejadian perkara). Dua kali dilakukan di wilayah Jakarta Utara yakni Pademangan dan Pluit," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Gede mengatakan kedua pelaku kerap membawa senjata api saat beraksi untuk mengantisipasi jika aksinya terpergok warga atau calon korbannya. Adapun senjata api rakitan itu dibeli pelaku E yang kini buron dari wilayah Lampung Timur seharga Rp 3,5 juta. "Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api seperti saat beraksi di Pluit. Senpinya itu dibeli di Lampung Timur," katanya.
Pencuri Motor Bersenjata Api Telah Beraksi di 20 Lokasi, Dua Kali Lancarkan Aksi di Jakarta Utara Muhaimin Sebut ada Koalisi Baru di Putaran Kedua Jambret HP yang Gentayangan dan Sasar Pesepeda Sudah 20 Kali Beraksi di Jakarta
Perampok Sadis Bersenjata Api Ditangkap di Riau, Pernah Beraksi di Bukittinggi dan Agam Daftar Peserta D Academy 6 yang Lolos ke Babak Top 12, Berikut Pembagian Grupnya, Ada Tantangan Baru Begal Bersenjata Api Beraksi Siang Bolong di Bekasi, Modusnya Tabrakan Minta Ponsel
Pengakuan Kakak Ipar soal Ria Ricis Tak Pernah Disentuh, Teuku Ryan: Paham Agama Seperti Fitnah Halaman 4 Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 12 Desember 2023. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HS (22), sementara pelaku lainnya berinisial E kini berstatus buron.
Atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.