Ribuan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Alhasil sejumlah pengguna jalan yang terlanjur melintas di jalan tersebut pun terjebak dan terpaksa mengambil jalur lain untuk melanjutkan perjalanan. Menyikapi hal itu, terpantau dilokasi petugas kepolisian terlihat mengalihkan arus lalu lintas ke Jalan Wahid Hasyim mengarah ke Kebon Sirih guna mengurai kepadatan di jalan tersebut.
Sehingga sekitar pukul 15.05 WIB ruas Jalan MH Thamrin yang mengarah ke Bundaran Patu Kuda, Monas pun kini dilakukan penutupan sementara. Terkait unjuk rasa hari ini para buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK). Adapun isi tuntutan mereka sebagai berikut:
1.Cabut Omnibus law Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya, Debat Capres Terakhir, Pendukung Anies di Sumut Soraki Prabowo dan Turut Puji Ganjar DEBAT CAPRES Terakhir Malam Ini: Pihak Anies dan Ganjar Percaya Diri, Prabowo: Saya 'Dag Dig Dug'
Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ruas Jalan MH Thamrin Mengarah ke Patung Kuda Jakpus Ditutup Ribuan Buruh Demo Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Jalan MH Thamrin Arah Patung Kuda Ditutup Pulang dari Eropa, Besok Ismail Rasyid Isi Kuliah Umum di USK Banda Aceh dan UTU Meulaboh
Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja, RibuanBuruhGelar Demo, Jalan MH Thamrin Ditutup Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka Halaman 3 2.Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
3.Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global, 4.Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah, 5. Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,
6.Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.