Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dokter Spesialis Saraf Mayapada Hospital Kuningan, dr. Yeremia Tatang, Sp.S., sebagai saksi ahli. Sebagai dokter penanggung jawab utama, dr. Tatang mengaku bahwa dirinya mulai menangani David saat David tiba di Mayapada Hospital Kamis dini hari, setelah dipindahkan dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Sejak saat itu, penanganan David pun berada langsung di bawah pengawasannya, termasuk ketika David sadar, mulai pulih dan menjalani rawat jalan "Saya mulai memegang David itu Rabu malam, sekitar jam 12 an tepatnya masuk ke Kamis dini hari, jam 1 an itu pasien pindah dari Rumah Sakit Medika ke Mayapada Kuningan. Sejak saat itu saya pegang sampai saya pulangkan beliau," jelas dr. Tatang dalam sidang tersebut. Saat tiba di Unit Gawat Darurat (UGD), David diketahui dalam kondisi yang menurut medis 'sangat tidak bagus'.
"Jadi saat tiba hampir jam 1 pagi itu pasien langsung ke UGD, dia di UGD terus terang kondisinya sangat tidak bagus," kata dr. Tatang. Bahkan kondisinya dapat dikatakan 'koma', karena David saat itu sedikitpun tidak merespons rangsangan yang diberikan tim kedokteran Mayapada. Hasil Transfer Liga Inggris Chelsea, Liverpool dan Arsenal Diproses, Mauricio Pochettino Ada Misi
Hasil Transfer Liga Inggris, Arsenal, Man United Rebutan Penyerang, Cek Chelsea dan Liverpool Punya Masalah Perut Buncit? dr Zaidul Akbar Bagi Rahasia Ampuh Mengatasinya, Kurangi Makanan Ini Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Ternyata Sudah Siapkan Jawaban Andai Diberi Nilai 0 dari Anies
Lirik Syiir Walisongo, Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim Surya.co.id Ganjar Bisa Menang Jika Hal Ini Terjadi di Pilpres Menurut Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Resmi Inter Milan Rilis Skuad Babak Liga Champion, Bintang Kanada Masuk, Timnas Italia, Kolombia Out
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka Halaman 3 Perlu diletahui, Glasgow Coma Scale (GCS) merupakan skala yang digunakan untuk mengukur tingkat kesadaran. Sementara itu, seseorang dapat dikatakan koma jika GCS berada pada skala 3.
"Jadi (kondisinya) koma, dengan gcs nya 3, tidak ada respons sama sekali dengan rangsangan yang kita berikan," pungkas dr. Tatang.